Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kulon progo, lembaga yang melayani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan integritas tinggi.
DUKCAPIL kulon progo adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kulon progo, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah kulon progo, dinas ini memiliki peran strategis dalam menjaga akurasi data kependudukan, yang menjadi dasar penyelenggaraan berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemilu.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DUKCAPIL kulon progo mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DUKCAPIL kulon progo terbentuk seiring dengan perubahan paradigma administrasi kependudukan di Indonesia. Sebelumnya, urusan kependudukan dan pencatatan sipil dikelola oleh dua lembaga terpisah, Kantor Catatan Sipil dan Bagian Kependudukan di pemerintah daerah.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, kedua urusan ini dilebur menjadi satu dinas, yaitu DUKCAPIL kulon progo. Tujuannya: mempermudah akses masyarakat, mempercepat layanan, dan memperkuat sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang terintegrasi nasional.
DUKCAPIL kulon progo melayani seluruh warga kulon progo, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat